Syarat Pembuatan dan Biaya Perpanjang SIM Secara Lengkap

Kamu pasti setuju bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di Indonesia. 

Ya, SIM adalah surat izin yang membuktikan bahwa kita memiliki kompetensi dan kualifikasi yang cukup untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.



Namun, apa yang terjadi jika SIM kamu sudah habis masa berlakunya? 

Tentu saja, kamu perlu memperpanjang SIM tersebut. Nah, di sini aku akan membahas secara lengkap mengenai syarat pembuatan dan biaya perpanjang SIM. Yuk, simak!

Syarat Pembuatan SIM Baru

Sebelum kita membahas tentang perpanjangan SIM, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu syarat pembuatan SIM baru. Syaratnya adalah sebagai berikut:
  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Sudah menyelesaikan pendidikan minimal SMP atau sederajat
  3. Membawa fotokopi KTP dan KK
  4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
  5. Membayar biaya administrasi
  6. Biaya Perpanjangan SIM
Sekarang, mari kita membahas tentang biaya perpanjangan SIM. Biayanya cukup terjangkau dan bervariasi, tergantung pada jenis SIM dan masa berlakunya. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM:
  • SIM A: Rp. 100.000,- (berlaku 5 tahun)
  • SIM C: Rp. 75.000,- (berlaku 5 tahun)
  • SIM A Umum: Rp. 120.000,- (berlaku 5 tahun)
  • SIM C Umum: Rp. 90.000,- (berlaku 5 tahun)
  • SIM B1: Rp. 225.000,- (berlaku 5 tahun)
Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu dan bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Cara Perpanjangan SIM

Nah, sekarang bagaimana cara untuk memperpanjang SIM kamu? Caranya cukup mudah kok! Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
  • Datang ke kantor SAMSAT terdekat atau kantor Satpas
  • Bawa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas
  • Bayar biaya administrasi sesuai jenis SIM dan masa berlakunya
  • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk foto dan sidik jari
  • Setelah selesai, kamu akan mendapatkan SIM baru yang langsung bisa digunakan
Demikianlah informasi lengkap mengenai syarat pembuatan dan biaya perpanjangan SIM yang perlu kamu ketahui. Jangan lupa untuk selalu memperpanjang SIM tepat waktu dan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya ya!



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url