Bagaimana peranan KPPU terhadap aksi merger yang dilakukan sejumlah pelaku usaha di masa pandemi covid 19? Jelaskan pula akibat dari keterlambatan pemberitahuan (notification) merger kepada KPPU disertai dasar hukumnya.

Pertanyaan
Bagaimana peranan KPPU terhadap aksi merger yang dilakukan sejumlah pelaku usaha di masa pandemi Covid-19? Jelaskan pula akibat dari keterlambatan pemberitahuan (notification) merger kepada KPPU disertai dasar hukumnya.

Jawaban
KPPU memiliki peran penting dalam mengawasi dan menilai aksi merger yang dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk di masa pandemi Covid-19. Pelaku usaha wajib memberikan pemberitahuan (notification) merger kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak berlaku efektif secara yuridis. Keterlambatan pemberitahuan dapat berdampak pada sanksi dan penilaian dari KPPU sesuai dengan dasar hukum yang mengatur.

Penjelasan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran dalam mengawasi aktivitas merger dan akuisisi yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia. Khususnya di masa pandemi Covid-19, KPPU tetap memantau dan menilai aksi merger untuk mencegah potensi konsentrasi pasar yang merugikan persaingan dan konsumen.

Para pelaku usaha yang melakukan aktivitas merger dan akuisisi wajib memberikan pemberitahuan (notification) kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari sejak berlaku efektif secara yuridis. Pemberitahuan ini penting agar KPPU dapat melakukan penilaian terhadap transaksi tersebut. KPPU akan mengevaluasi dampak merger terhadap persaingan, baik dalam konteks pasar secara keseluruhan maupun dalam sektor-sektor tertentu.

Jika terjadi keterlambatan dalam memberikan pemberitahuan (notification) merger kepada KPPU, dapat berakibat pada sanksi dan penilaian yang diberikan oleh KPPU. Dasar hukum yang mengatur keterlambatan pemberitahuan merger adalah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keterlambatan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus keterlambatan pemberitahuan merger, KPPU dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi ini dapat berupa denda yang ditetapkan oleh KPPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, KPPU memiliki peran penting dalam mengawasi aksi merger dan akuisisi, termasuk di masa pandemi Covid-19. Keterlambatan pemberitahuan merger kepada KPPU dapat berakibat pada sanksi dan penilaian dari KPPU sesuai dengan dasar hukum yang mengatur.

Sumber:
[1] https://kppu.go.id/blog/2020/10/kppu-terbitkan-pedoman-penilaian-terhadap-merger-dan-akuisisi/
[2] https://www.hukumonline.com/berita/a/merger-dan-akuisisi-lt


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url